Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal.
Apakah salah melakukan pembajakan, jawabannya tentu saja SALAH secara hukum manusia.
Secara pendapat pribadi, pembajakan tidaklah salah jika :
- Tidak ada pihak yang dirugikan
- Tidak mengambil keuntungan
tetapi menurut pendapat pribadi saya, mereka tidak akan dirugikan sama sekali (khususnya untuk developer software di indonesia) mengapa ?
- pembajakan tidak membuat mereka miskin
- pembajakan membantu mereka dalam hal promosi, mengetahui kelemahan software mereka
- Developer2 software indonesia tidak taat pajak terhadap software yang mereka jual.
- Tidak jelasnya perjanjian mengikat tentang HAK KONSUMEN dalam hal ini di sebut pembeli.
Beberapa waktu lalu developer tersebut dengan bangga merajia dan memaksa konsumen yang tidak tahu apa-apa tentang hukum untuk membayar lisensi atas software yang mereka pakai.
dan saya yakin bahwa sang maestro DZONE paham seluk-beluk hukum tentang pembajakan, karena itu DZONE karaoke dengan bebas menduplikat dan menjual lagu (ASPAL) dengan bebas.
Kalau dilihat pada kotak merah , bagaimana cara DZONE membayar royalty atas penjualan Lagu yang tidak diketahui jumlahnya dan berapa banyak KONSUMEN yang berhasil dibodohi.
Note : untuk Developer Dzone Karaoke Corp. silakan hubungi saya untuk konfirmasi.